Untuk mendorong pelaksanaan bisnis yang berkelanjutan, Perseroan telah mengimplementasikan kebijakan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/ GCG). Dengan didasari oleh 5 (lima) Prinsip, yaitu: Transparasi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi, serta Keadilan dan Kesetaraan untuk memberikan dampak positif atau nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. Adapun pedoman yang dipakai Perseroan dalam menjalankan GCG adalah sebagai berikut: - Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja; - Pedoman Direksi dan Dewan Komisaris; - Piagam Komite Audit; - Piagam Audit Internal; - Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran; - Astra Good Corporate Governance Code of Conduct. Tata kelola perusahaan yang baik merupakan bagian penting bagi bisnis yang berkelanjutan. Di dalamnya mengatur bagaimana Perseroan menjalankan usahanya berdasarkan undang-undang, peraturan yang berlaku, integritas, nilai-nilai, budaya dan etika yang melekat di dalamnya. Melalui tata kelola yang baik akan meningkatkan kinerja dalam menciptakan nilai dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Struktur tata kelola perusahaan Perseroan terdiri dari 3 organ utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, serta organ-organ penunjang seperti Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi yang berada di bawah pengawasan Dewan Komisaris. [...] Selain itu, dalam mengelola Perseroan, Direksi membawahi beberapa unit kerja yang bertugas mengendalikan dan mengawal implementasi praktik GCG sekaligus bekerja sama dengan Komite Audit seperti Sekretaris Perusahaan dan Corporate Internal Audit yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur. [...] Untuk menegakkan kode etik, nilai dan budaya Perusahaan maka kami menerapkan sistem pelaporan pelanggaran Perseroan yang mengacu pada Surat Keputusan Direksi No. 173/SK- BOD/ Leg-AOP/ XII/2013 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP) PT Astra Otoparts Tbk. Perseroan menyusun pedoman sistem pelaporan pelanggaran sebagai kebijakan utama. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Direksi No. 174/SK-BOD/ Leg-AOP/XII/2013 tentang Pembentukan dan Penunjukan Tim Khusus Pelaporan Pelanggaran, Perseroan membentuk dan mengangkat Tim Khusus Pelaporan Pelanggaran (TKPP) yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi. Secara umum, Pedoman SPP mengatur hal-hal pokok mengenai mekanisme, penyampaian informasi dan tata cara pelaporan pelanggaran yang meliputi: a. Pengajuan Pengaduan. b. Investigasi. c. Penutupan Laporan.